Hidayah Indonesia

PERBEDAAN ZAKAT MAAL DENGAN ZAKAT PENGHASILAN

Pertanyaan:

Assalamualaykum
Pak ustad, boleh beri pencerahan perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan?

Jawaban:

Bismillah, dalam hal ini haekaktnya ada perbedaan pandangan ulama namun alangkah baiknya jika kita mengikuti pandangan daripada MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang berpendapat bahwa zakat Mal dan zakat Penghasilan/Profesi itu berbeda maka dalam hal ini perlu kita sampaikan beberapa hal garis besar sebagai berikut:

  1. Zakat mal merupakan zakat harta yang dimiliki oleh seseorang dan telah mencapai haul dan nisabnya

Haul artinya sudah dimiliki selama satu tahun adapun nisab Peghitungan zakat nya sesuai jenis harta yang dimiliki. Seperti (Emas, surat bergarga dan lainnya)


Sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.

  1. zakat mal dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki selama setahun.

Zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun. Catatan: boleh diakumulasi selama setahun

  1. Penghitungan nisab zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki.

Sementara Nisab zakat penghasilan setara dengan emas senilai 85 gram dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut. Jadi jika penghasilan setahun sudah setara atau lebih dari 85 gram, wajib untuk membayar zakat penghasilan.

Bekasi, Jum’at 05 Juli 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top