Oleh, Ustadz Arfatul Hidayat, Lc. S.Ag
عَنْ عُبادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي رِوَايَةٍ، لِابْنِ حِبَّانَ وَالدَّارقُطْنِيِّ: «لاَ تُجْزِي صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ».
وَفِي أُخْرَى، لِأَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيِّ، وَابْنِ حِبَّانَ: «لَعَلَّكُمْ تَقْرَأُونَ خَلْفَ إمَامِكُمْ؟»، قُلْنَا: نَعَمْ، قَالَ: «لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا».
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shaamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an (surah Al-Fatihah).” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394, Ad-Daruquthni, 1:321]
Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthni disebutkan, “Tidak sah (berpahala) shalat yang tidak dibacakan surah Al-Fatihah di dalamnya.” [Ini adalah lafaz dari Ziyad bin Ayyub. Ad-Daruquthni mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih].
Dalam hadits lain riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan, “Barangkali kalian membacanya di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Jangan engkau lakukan kecuali membaca surah Al-Fatihah karena sungguh tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah.” [HR. Ahmad, 37:368; Abu Daud, no. 823; Tirmidzi, no. 311; Ibnu Khuzaimah, 3:36; Ibnu Hibban, 5:86. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Demikian pula Ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Namun, ada kritikan yang menyatakan bahwa hadits ini memiliki ‘illah atau cacat].
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca surah Al-Fatihah bagi makmum. Dalam hal ini ada tiga pendapat.
Pendapat pertama: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir maupun jahar karena membacanya itu termasuk rukun shalat. Pendapat ini dianut oleh ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Ibnu ‘Abbas, Al-Auza’i, Al-Laits, Imam Syafii dan kebanyakan pengikutnya, juga dipilih oleh Imam Ash-Shan’ani dan Syaikh Ibnu Baz.
Pendapat kedua: Wajib membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat sir, sedangkan dalam shalat jahar tidak diwajibkan membacanya. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat terdahulu dari Imam Syafii (qaul qadim), salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dikuatkan oleh sebagian ulama Hanafiyah.
Pendapat ketiga:Makmum wajib diam dalam shalat jahriyyah dan sirriyah. Dalam shalat jahar dan sir, makmum tidak wajib membaca surah Al-Fatihah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah.
Pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah wajibnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat sirriyah dan jahriyah bagi makmum sebagaimana dipilih oleh pendapat pertama. Makmum membaca surah Al-Fatihah ketika imam diam. Jika makmum tidak dimudahkan, ia tetap membacanya walaupun saat imam sedang membaca surah setelah Al-Fatihah. Setelah itu barulah makmum diam. Hal ini dikecualikan jika makmum masuk dan imam sedang rukuk, maka makmum ikut rukuk bersama imam dan membaca surah Al-Fatihah menjadi gugur.